Sabtu, 31 Oktober 2020

Fiqih Adab Makan Dan Minum

 Alhamdulillah

.

*FIQH ADAB MAKAN DAN MINUM (1)*

.

*JANGAN BIARKAN SETAN MENGAMBIL MAKANAN YANG TERJATUH SEKALIPUN*

.

*Al-Imam Muslim rahimahullah dalam kitab "Shahihnya" meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Jâbir bin Abdullah radhiyallahu anhu yang berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :*

.

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻳَﺤْﻀُﺮُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻣِﻦْ ﺷَﺄْﻧِﻪِ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤْﻀُﺮَﻩُ ﻋِﻨْﺪَ ﻃَﻌَﺎﻣِﻪِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺳَﻘَﻄَﺖْ ﻣِﻦْﺃَﺣَﺪِﻛُﻢُ ﺍﻟﻠُّﻘْﻤَﺔُ ﻓَﻠْﻴُﻤِﻂْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺫًﻯ، ﺛُﻢَّ ﻟِﻴَﺄْﻛُﻠْﻬَﺎ، ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺪَﻋْﻬَﺎ ﻟِﻠﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ

.

*"Sesungguhnya setan hadir ditengah-tengah kalian pada setiap keadaan,sampai pun ketika makan, setan turut hadir. Jika jatuh suapan makanan kalian, maka (pungut) lalu bersihkan dari kotoran (yang mungkin menempel), kemudian makanlah, jangan biarkan setan memakannya...."*

.

Fiqih Hadits :

✓ *Dianjurkannya memakan makanan yang jatuh setelah dibersihkan jika ada kotorannya, demikian yang dikatakan oleh al-Imam Nawawi rahimahullah.*

✓ *Kalau jatuhnya di tempat najis, maka bersihkan jika memungkinkan, jika tidak mungkin, maka berikan ke hewan, jangan biarkan untuk setan.*

✓ *Hadits ini menunjukkan kehadiran setan dalam setiap momen kehidupan kita, oleh sebab itu selalu memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan mereka.*

✓ *Hadits ini menunjukkan bahwa setan makan dan minum.*

✓ *Ini adalah adab yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam agar kita bersikap tawadhu', termasuk ketika makan.*

✓ *Hadits ini mengandung peringatan terhadap meremehkan satu dua serpihan nasi atau lauk yang jatuh ke lantai, dan menganggapnya tidak mengapa, dimana hal ini merupakan tabiat orang-orang yang sombong yang merupakan kawannya setan.*

*✓ ini adalah adab Nabawi sebagai bentuk bersyukur atas nikmat Allah yang telah memberi kita rizki makanan, dengan tidak menyia-nyiakannya sedikitpun.*

*✓ sangat bodoh sekali orang-orang yang melakukan kesyirikan dengan sukarela malah mempersembahkan makanan kepada setan yang menjadi berhalanya..*

.

*FIQIH ADAB MAKAN DAN MINUM (2)*

*YANG MENUANGKAN MINUMAN SUATU KAUM ADALAH YANG PALING AKHIR MINUM*

.

*Ini adalah potongan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dan potongan ini diriwayatkan oleh al-Imam Tirmidzi dalam sunannya, keduanya dari shahabi jalîl Abu Qatâdah radhiyallahu anhu*

.

ﺇِﻥَّ ﺳَﺎﻗِﻲَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ ﺁﺧِﺮُﻫُﻢْ ﺷُﺮْﺑًﺎ

.

*"Sesungguhnya yang menuangkan minum untuk suatu kaum adalah yang paling akhir minum."*

.

*Dalam riwayat Shahihain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri yang mempraktekannya, pada waktu itu bekerja sama dengan shahabi Jalil Abu Hurairah radhiyallahu anhu untuk membagikan minuman kepada semua orang, lalu diujung cerita Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata :*

.

ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﻭِﻱَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡُ ﻛُﻠُّﻬُﻢْ، ﻓَﺄَﺧَﺬَ ﺍﻟْﻘَﺪَﺡَ ﻓَﻮَﺿَﻌَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺪِﻩِ، ﻓَﻨَﻈَﺮَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : " ﺃَﺑَﺎ ﻫِﺮٍّ ." ﻗُﻠْﺖُ :ﻟَﺒَّﻴْﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ . ﻗَﺎﻝَ : " ﺑَﻘِﻴﺖُ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ." ﻗُﻠْﺖُ : ﺻَﺪَﻗْﺖَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ . ﻗَﺎﻝَ : " ﺍﻗْﻌُﺪْ ﻓَﺎﺷْﺮَﺏْ ."ﻓَﻘَﻌَﺪْﺕُ ﻓَﺸَﺮِﺑْﺖُ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : " ﺍﺷْﺮَﺏْ ." ﻓَﺸَﺮِﺑْﺖُ، ﻓَﻤَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : " ﺍﺷْﺮَﺏْ ." ﺣَﺘَّﻰ ﻗُﻠْﺖُ : ﻟَﺎ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻌَﺜَﻚَﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻣَﺎ ﺃَﺟِﺪُ ﻟَﻪُ ﻣَﺴْﻠَﻜًﺎ . ﻗَﺎﻝَ : " ﻓَﺄَﺭِﻧِﻲ ." ﻓَﺄَﻋْﻄَﻴْﺘُﻪُ ﺍﻟْﻘَﺪَﺡَ، ﻓَﺤَﻤِﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺳَﻤَّﻰ، ﻭَﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﻔَﻀْﻠَﺔَ .

.

*"semua orang sudah dibagikan minuman semuanya, lalu aku mengambil gelas dan kuletakkan di tanganku, maka Beliau memandangiku sambil tersenyum, lalu berkata : "wahai Abu Hirr".kujawab : "labaik wahai Rasulullah."*

*kata Beliau : "sekarang tinggal aku dan engkau yang belum minum". kujawab : "betul, wahai Rasulullah."*

*Beliau berkata : "duduklah dan minumlah!".*

*aku pun duduk dan minum, Beliau pun berkata lagi : "minum lagi", aku pun minum, Beliau terus mengatakan "minumlah", sampai aku mengatakan :"tidak lagi, demi yang mengutus Engkau dengan kebenaran, sudah tidak ada lagi tampungan."* 

.

*Lalu Beliau berkata : "bagikan kepadaku", aku pun memberikan gelas kepada Beliau, lalu Beliau memuji Allah, mengucapkanBismillah dan minum sisa airnya."*

.

Fiqih Hadits :

*✓ Anjuran bagi orang yang bertugas menuangkan minuman untuk dibagikan kepada orang-orang bahwa dialah yang paling akhir minum.*

*✓ Hadits ini isyarat bagi seorang pemimpin yang mengurusi hajat hidup orang banyak agar mendahulukan kemaslahatan rakyatnya atau anak buahnya dan yang pertama menolak kemudhorotan bagi mereka.*

*✓ Ketawadhu'an Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai pemimpin tidak hanya agama tapi dunia, siap melayani kaum Muslimin.*

*✓ ana (Abu Sa'id) pernah merasakan adab-adab ini diterapkan oleh para guru kami, jika ada acara bagi-bagi makanan dan minuman, maka beliau hafizhahumullah yang bertindak membaginya dan paling akhir mengambil jatah bagiannya.Semoga Allah merahmati dan menjaga para guru kamihafizhahumullah.*

.

*FIQIH ADAB MAKAN DAN MINUM (3)*

*MINUM SEBAIKNYA DUDUK, TAPI BERDIRI BOLEH*

.

*Al-Imam Ahmad dan al-Imam Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya melalui silsilah 'Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya (Abdullah bin'Amr bin al-'Âsh radhiyallahu anhumâ) yang berkata :*

.

ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺸْﺮَﺏُ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻭَﻗَﺎﻋِﺪًﺍ

.

*"aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam minum dalam kondisi berdiri dan dalam kondisi duduk."*

.

*Silsilah Amr bin Syu'aib adalah hasan haditsnya menurut para ulama Muhaqqiqîn, al-Imam Tirmidzi dan al-Albani rahimahumâllah menghasankanhadits ini.*

.

Fiqih Hadits :

*Al-Imam Muslim rahimahullah dalam "Shahihnya" meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada al-Imam Qatâdah bin Di'âmah rahimahullah yang meriwayatkan dari shahabi jalîl Anas bin Mâlik radhiyallahu anhu yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam :*

.

ﺃَﻧَّﻪُ ﻧَﻬَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺏَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ . ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓُ : ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ : ﻓَﺎﻟْﺄَﻛْﻞُ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ : " ﺫَﺍﻙَ ﺃَﺷَﺮُّ ." ﺃَﻭْ " ﺃَﺧْﺒَﺚُ ".

*"Bahwa Nabi melarang seseorang minum dalam kondisi berdiri."?Qatâdah berkata, kami bertanya kepada Anas : "kalau makan bagaimana?", Beliau radhiyallahu anhu menjawab : "itu lebih jelek." Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslimnya memiliki pendapat jitu dalam mengkompromikan kedua jenis hadits yang ini melarang dan yang itu membolehkan, kata beliau rahimahullah :*

.

ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺷﺮﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻤﺎﻓﺒﻴﺎﻥ ﻟﻠﺠﻮﺍﺯ ، ﻓﻼ ﺇﺷﻜﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﺭﺽ

.

*"Yang benar adalah bahwa larangan berdiri itu dibawa kepada makruh untuk pensucian, adapun minumnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan berdiri untuk menjelaskan akan kebolehannya, maka tidak ada masalah dan tidak ada pertentangan."* -selesai-.

.

*Al-Imam Ahmad rahimahullah dalam "Musnadnya" meriwayatkan dengan sanad yang dishahihkan oleh asy-Syaikh Ahmad Syâkir rahimahullah dan selainnya sampai kepada Maisarah al-Fajr yang berkata :*

.

ﺭﺃﻳﺖُ ﻋﻠﻴًّﺎ ﺭﺿﻲِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻨﻪُ ﺷﺮِﺏَ ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﻓﻘﻠﺖُ : ﺗﺸﺮﺏُ ﻭﺃﻧﺖَ ﻗﺎﺋﻢٌ ﻗﺎﻝَ : ﺇﻥ ﺃﺷﺮﺏْ ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﻓﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖُﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻳﺸﺮﺏُ ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﻭﺇﻥ ﺃﺷﺮﺏُ ﻗﺎﻋﺪًﺍ ﻓﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖُ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪِﻭﺳﻠَّﻢَ ﻳﺸﺮﺏُ ﻗﺎﻋﺪًﺍ

.

*"aku melihat Ali bin Abi Thâlib radhiyallahu anhu minum dalam kondisi berdiri, maka aku bertanya kepadanya : "engkau minum dalam kondisi berdiri?".*

*Beliau radhiyallahu anhu menjawab : "jika aku minum berdiri, maka sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam minum berdiri dan jika aku minum duduk, maka sungguh aku juga melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam duduk."*

.

Catatan :

.

*Adapun sebagian orang yang berpendapat bahwa sunnahnya dalam minum air Zamzam dengan berdiri, berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim dari Shahabi Jalil Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu yang berkata :*

.

ﺳﻘﻴﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻣﻦ ﺯﻣﺰﻡ ﻓﺸﺮﺏ، ﻭﻫﻮ ﻗﺎﺋﻢ

.

*"aku memberi air ZAM ZAM kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau meminumnya dalam keadaan berdiri".*

.

*Asy-Syaikh DR. Utsman al-Khumaisy Hafizahullah ketika ditanya apakah disunnahkan berdiri ketika minum Zamzam?",*

.

*beliau menjawab bahwa selamanya hal tersebut tidak disunahkannya, intinya bahwa hal tersebut sekedar menunjukkan kebolehan minum dalam kondisi berdiri.* (Lihat selengkapnya : https://youtu.be/SUwfAakDXc4 ).

.

*FIQIH ADAB MAKAN DAN MINUM (4)*

*JANGAN MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KIRI*

.

*Al-Imam Muslim rahimahullah dalam "Shahihnya" meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada shahabi jalîl Abdullah bin Umar radhiyallahu anhumâ yang berkata :*

.

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : " ﻟَﺎ ﻳَﺄْﻛُﻠَﻦَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺑِﺸِﻤَﺎﻟِﻪِ، ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺸْﺮَﺑَﻦَّ ﺑِﻬَﺎ ؛ ﻓَﺈِﻥَّﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻳَﺄْﻛُﻞُ ﺑِﺸِﻤَﺎﻟِﻪِ، ﻭَﻳَﺸْﺮَﺏُ ﺑِﻬَﺎ

.

"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : *"janganlah sekali-kali kalian makan dengan tangan kiri dan jangan juga minum dengan tangan kiri, karena syaithon makan dengan tangan kiri, begitu juga minum dengannya."*

.

*Masih di kitab yang sama, jika diatas dengan bentuk kalimat larangan, maka dalam lafazh ini dalam bentuk kalimat perintah* :

.

ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻛَﻞَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﺄْﻛُﻞْ ﺑِﻴَﻤِﻴﻨِﻪِ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺷَﺮِﺏَ ﻓَﻠْﻴَﺸْﺮَﺏْ ﺑِﻴَﻤِﻴﻨِﻪِ ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻳَﺄْﻛُﻞُ ﺑِﺸِﻤَﺎﻟِﻪِ، ﻭَﻳَﺸْﺮَﺏُﺑِﺸِﻤَﺎﻟِﻪِ

.

*"Jika kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanan dan jika kalian minum, maka minumlah dengan tangan kanan, karena syaithon makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri juga."*

.

Fiqih Hadits :

*✓ Larangan dalam hadits ini menunjukkan keharaman, sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam asy-Syaukâniy rahimahullah atau dengan kata lain kita katakan bahwa perintah dalam lafazh hadits lainnya menunjukkan wajib.*

.

*Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menukil dari gurunya bahwa al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat wajibnya hal ini.*

*✓ Jika ada uzur, seperti tangan kanannya sedang sakit, sehingga tidak bisa digunakan untuk makan dan minum, maka tidak mengapa menggunakan tangan kiri.*

✓ dalam riwayat Muslim ada tambahan :

ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺄْﺧُﺬُ ﺑِﻬَﺎ، ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻌْﻄِﻲ ﺑِﻬَﺎ

.

*"Jangan mengambil dan memberi makanan dengan tangan kiri."*

*Ini pun ajaran sopan santun yang tidak hanya diajarkan dalam Islam tapi juga dalam budaya kita.*

.

*✓ Dalam hadits Aisyah radhiyallahu anhâ, orang-orang yang makan dan minum dengan tangan kiri sama saja mengajak syaithon makan bersamanya*

:

ﻣﻦ ﺃَﻛَﻞَ ﺑﺸﻤﺎﻟِﻪِ ﺃَﻛَﻞَ ﻣﻌَﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴﻄﺎﻥُ

.

*"Barangsiapa yang makan dengan tangan kirinya, berarti syaithon makanbersamanya."* (HR. Ahmad, dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar).

.

*✓ Hadits ini menunjukkan bahwa syaithon punya dua tangan.*

*✓ Hadits ini juga menunjukkan syaithon makan dan minum.*

.


*FIQIH ADAB MAKAN DAN MINUM (5)*

*CUKUP BERDOA DENGAN MEMBACA ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ KETIKA HENDAK MAKAN*

.

*Para ulama sepakat disyariatkannya membaca Tasmiyyah ketika hendak makan dan minum. Tasmiyyah yang dimaksud disini adalah membaca “Bismillah” (dengan nama Allah), sebagaimana akan datang haditsnya –Insya Allah-.*

.

*Kemudian dalam pembahasan ini adalah apakah diperbolehkanmengucapkan doa dengan sempurna yaitu “ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤٰﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢِ ” (Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)?*

.

Dalam “Fatawâ Asy-Syabkah” yang terdokumentasi pada tanggal 12 RabiulAwal 1422 H (no. fatwa 8478) dengan muftinya, DR. Abdullah Al Faqiih, terdapat pertanyaan sebagai berikut :

.

*Soal : ketika mau mulai makan apakah kita berdoa Basmalah secara sempurna yaitu Bismillahir Rokmaanir Rohiim, atau kita cukup dengan Bismillah saja? Jazakumullah khoir.*

.

*Jawab : Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam kepada Rasulullah,keluarganya dan para sahabatnya. Amma Ba’du :*

.

*Yang dimaksud dengan Tasmiyyah ketika makan adalah berdoa “Bismillah” pada saat hendak mulai makan, telah diriwayatkan dari Aisyah Rodhiyallahu anha secara Marfu’, Nabi Sholallahu ‘alaihi wa Salaam bersabda :*

.

ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻓﻠﻴﻘﻞ : ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﻧﺴﻲ ﻓﻲ ﺃﻭﻟﻪ، ﻓﻠﻴﻘﻞ : ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻟﻪ ﻭﺁﺧﺮﻩ

.

*“Jika kalian hendak makan, berdoalah “Bismillah”, jika lupa pada awalnya, berdoalah “Bismillahi fii Awalihi wa akhirihi”* (HR. Tirmidzi dan beliau berkata : ‘hadits hasan shahih).

.

*Imam Nawawi berpendapat bahwa yang utama adalah berdoa “Bismillahir Rohmaanir Rohiim”, jika berdoa “Bismiilah” saja telah cukup dan mendapatkan sunnah’. Hal ini berdasarkan riwayat ‘Amr ibnu Abi Salamah ia berkata :*

.

ﻛﻨﺖ ﻏﻼﻣﺎً ﻓﻲ ﺣﺠﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻳﺪﻱ ﺗﻄﻴﺶ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻔﺔ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻲﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : “ ﻳﺎ ﻏﻼﻡ ﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻛﻞ ﺑﻴﻤﻴﻨﻚ، ﻭﻛﻞ ﻣﻤﺎ ﻳﻠﻴﻚ

.

*‘aku adalah anak kecil dibawah pengasuhan Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa Salaam, pada waktu itu kedua tanganku mau mencomot apa saja yang ada di piring, sehingga Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa Salaam berkata kepadaku: “Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kanandan makanlah dari yang terdekat.”* (Muttafaqun ‘Alaih). Wallahu A’lam. -selesai-.

.

*Selain Imam Nawawi yang berpendapat diperbolehkannya membaca Basmalah secara lengkap, ada juga Imam Al Ghozali yang pendapatnya dinukil oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” (15/246) :*

.

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻣَﺎ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﺍﻟْﻐَﺰَﺍﻟِﻲّ ﻓِﻲ ﺁﺩَﺍﺏ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞ ﻣِﻦْ ” ﺍﻟْﺈِﺣْﻴَﺎﺀ ” ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻲ ﻛُﻞّ ﻟُﻘْﻤَﺔ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﺴَﻨًﺎ ،ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐّ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻭَﻣَﻊَ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦ ﻭَﻣَﻊَ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢ

.

*“adapun yang disebutkan Al Ghozalliy dalam adab makan di “Al Ihyaa’” :‘bahwa sekiranya berdoa dalam setiap suapan “Bismillah” itu lebih baik, dan dianjurkan pada suapan pertama “Bismillah”, suapan kedua “Bismillahir Rohmaan” dan pada suapan ketiga “Bismillahir Rokhmaanir Rohiim””* -selesai-.

.

*Dari kalangan ulama Hambali juga ternukil dari Syaikh Abun Najaa Musa bin Ahmad Al Hajjaawiy dalam “Al Iqnaa’” kata beliau :*

.

ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻭَﻟَﻮْ ﺯَﺍﺩَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺣَﺴَﻨًﺎ

.

*“Bismillah, Syaikh berkata : ‘seandainya ditambahkan Ar-Rohmaanir Rohiim,maka itu lebih baik’”* -selesai-.

.

*Permasalahan doa makan dan minum dengan tambahan secara sempurna yaitu “Bismillahir Rohmaanir Rohiim” akan kita bahas dari dua cabang ilmu yaitu :*

.

*1. Dari Ilmu hadits*

*Dari segi ilmu hadits, mereka para ulama yang berpendapat tasmiyyah secara sempurna berdasarkan hadits perintah Rasulullah kepada anak kecil dalam kisah diatas untuk menyebut nama Allah sebelum makan. Mereka berargumen bahwa penyebutan nama Allah yang lebih lengkap adalahdengan Bismillahir Rohmaanir Rohiim.*

.

*Namun pendapat diatas dapat didiskusikan bahwa tidak ada dalil satupun yang menyebutkan secara khusus atau tegas adanya doa mau makan dengan tasmiyyah yang sempurna, oleh karena Al Hafidz Ibnu Hajar telah menyanggah pendapat Imam Nawawi dengan berkata :*

.

ﻓَﻠَﻢْ ﺃَﺭَ ﻟِﻤَﺎ ﺍِﺩَّﻋَﺎﻩُ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺄَﻓْﻀَﻠِﻴَّﺔ ﺩَﻟِﻴﻠًﺎ ﺧَﺎﺻًّﺎ

.

*“aku tidak melihat klaim lebih utamanya (membaca Basmalah lengkap-pent) sebuah dalil khusus”* -selesai-.

.

*Kemudian untuk pernyataan Imam Ghozali, Al Hafidz juga menyanggahnya :*

.

ﻓَﻠَﻢْ ﺃَﺭَ ﻟِﺎﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏِ ﺫَﻟِﻚَ ﺩَﻟِﻴﻠًﺎ

.

*“aku tidak melihat anjuran (yang disampaikan Imam Ghozali-pent.) sebuah dalil”* -selesai-.

.

*Imam Al Albani menambahkan dalam “Silsilah Ahaadits Shahihaah” (no.344) :*

.

ﻭﺃﻗﻮﻝ : ﻻ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺳﻨﺘﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ” ﻭﺧﻴﺮ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻫﺪﻱ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ”ﻓﺈﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺇﻻ ” ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ “، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻀﻼ ﻋﻦ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻬﺎ ! ﻷﻥ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺬﻟﻚ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﺃﺷﺮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ” ﻭﺧﻴﺮ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻫﺪﻱ ﻣﺤﻤﺪﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ “.

.

*“saya berkata : ‘tidak ada yang lebih utama dibandingkan sunahnya Nabi Sholallahu ‘alaihi wa Salaam, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa Salaam, maka ketika tidak ada hadits yang tsabit berkaitan tasmiyyah ketika makan selain doa Bismillah, tidak boleh menambahinya, terlebih lagi mengatakan tambahan tersebut lebih utama!, karena pernyataan ini menyelisihi hadits yang telah kami sebutkan : “sebaik- baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa Salaam”*

-selesai-.

.

*Jadi kesimpulannya, pengucapan tasmiyyah secara sempurna ketika makan tidak ada satupun dalil yang tegas yang datang dari Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa Salaam.*

.

*2. Dari ilmu Fiqih*

*Telah datang hadits-hadits untuk bertasmiyyah ketika makan, secara umum ada dua bentuk yaitu, yang datang secara mutlak untuk bertasmiyyah, sebagaimana dalam hadits yang dibawakan Syaikh DR. Abdullah Al Faqiih dalam jawaban fatwanya. Dalam lafadz lain yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam ‘Sunannya” (no. 1858) lalu dikatakan hadits hasan shahih :*

.

ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﺳَﻤَّﻰ ﻟَﻜَﻔَﺎﻛُﻢْ

.

*“adapun jika bertasmiyyah, maka akan mencukupi kalian.”*

.

*Kemudian bentuk kedua adalah bahwa tasmiyyah tersebut dengan mengucapkan “Bismillah”, misalnya hadits ‘Amr bin Abi Salamah diatas diriwayatkan oleh Imam Thabrani dengan lafadz :*

.

ﻳﺎ ﻏﻼﻡ ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻠﺖ ﻓﻘﻞ : ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﻞ ﺑﻴﻤﻴﻨﻚ ﻭﻛﻞ ﻣﻤﺎ ﻳﻠﻴﻚ

.

*“wahai anak, jika engkau akan makan berdoalah : “Bismillah”, makanlah dengan tangan kanan dan makanlah dari yang terdekat”.*

.

*Hadits ini dikatakan Imam Al Albani sanadnya atas persyaratan Bukhori-Muslim. Kemudian juga dalam lafadz yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam “Sunannya” dari Aisyah Rodhiyallahu anhu secara marfu’ :*

.

ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻛَﻞَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْ : ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻧَﺴِﻲَ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻟِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْ : ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻟِﻪِ ﻭَﺁﺧِﺮِﻩِ

.

*“Jika kalian hendak makan berdoalah “Bismillah”, jika lupa diawalnya berdolah “Bismillah fii awwalihi wa akhirihi”.*

(Hadits ini dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Al Albani).

.

*Maka bentuk yang pertama dikatakan secara mutlak, sedangkan bentuknkedua dikatakan Muqoyyad (terikat), artinya pensyariatan tasmiyyah ketika hendak makan telah datang dalam bentuk mutlak dan dalam bentuk muqoyyad dengan ucapan “Bismillah”.*

.

*Dalam kaedah Ushul Fiqih yang baku, apabila telah datang dalil dalam bentuk mutlak dan muqoyyad, sedangkan sebab dan hukumnya sama maka lafadz yang mutlak dibawa kepada yang muqoyyad. Imam Ibnu Utsaimin dalam “Ushul min ilmi Ushul” (1/44-45) berkata :*

.

ﻭﺇﺫﺍ ﻭﺭﺩ ﻧﺺ ﻣﻄﻠﻖ، ﻭﻧﺺ ﻣﻘﻴﺪ ﻭﺟﺐ ﺗﻘﻴﻴﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ ﺑﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻭﺍﺣﺪﺍً، ﻭﺇﻻ ﻋﻤﻞ ﺑﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﻃﻼﻕ ﺃﻭ ﺗﻘﻴﻴﺪ

.

*“Jika datang nash mutlak dan nash Muqoyyad, wajib mengkaitkan yang mutlak (dengan muqoyyad), jika hukumnya sama, adapun jika tidak maka tetap beramal sesuai dengan kemutlakkan dan ke-muqoyad-kannya”.*

.

*Sehingga berdasarkan kaedah ini, lafadz tasmiyyah yang mutlak mestindibawa kepada lafadz yang muqoyyad yaitu “Bismillah”. Bagi yang ingin mengatakan lafadznya “Bismillahir Rohmaanir Rohiim” harus mendatangkan dalil yang muqoyyad, dan ternyata tidak ada sedikitpun riwayat tersebut sebagaimana penjelasan yang lalu. Maka tidak ragu lagi cukup membaca “Bismillah” ketika berdoa hendak makan, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Nabi Sholallahu ‘alaihi wa Salaam.* Wallahu A’lam.

Abu Sa'id Neno Triyono

Tidak ada komentar: