Kamis, 19 November 2020

7 Dosa Sebab Pengharaman Dari Masuk Surga

 =…

*Waspada, 7 Dosa Sebab Pengharaman Dari Masuk Surga*

.

*Setiap insan yang berakal pasti ingin selalu bahagia. Tak terkecuali bagi seorang muslim. Dia selalu berharap bahwa kebahagiaannya tidak hanya di dunia, tapi bersambung sampai kepada kehidupan akhirat yang abadi, alias masuk di surga Allah Ta’ala, yang luasnya seluas langit dan bumi*

.

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:

.

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

.

*“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”*

(QS. Ali Imran: 133)

.

*Namun keinginan masuk surga saja ternyata belum cukup, setiap orang harus berusaha untuk bisa masuk ke dalamnya dan usaha itu harus dilakukan dengan perjuangan dan kesungguhan, dimulai sekarang dalam kehidupan di dunia ini.*

.

*Diantara usaha yang dapat dilakukan dalam kehidupan di dunia ini agar bisa masuk ke dalam surga adalah dilepaskan atau dibuangnya berbagai penghalang dan sebab tercegahnya menuju surga Allah Ta’ala Yang Maha Luas rahmat-Nya. Sebab pengharaman bagi seseorang dari masuk surga benar-benar harus disingkirkan. Maka dosa-dosa yang kami akan sebutkan ini, harus diwaspadai dan ditinggalkan, karena sangat jelas akan menyebabkan diharamkannya surga pagi para pelakunya, di antaranya;*

.

*1. Dosa Syirik*

.

*Dosa Syirik kepada Allah Ta’ala yaitu berkeyakinan, atau menganggap atau menjadikan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala memiliki sifat-sifat ilahiyah (ketuhanan), ini merupakan syirik besar sehingga pelakunya dinyatakan kafir, keluar dari Islam alias murtad dan seandainya sebelum itu dia melakukan amal yang shaleh, maka terhapuslah nilai amalnya itu, dan sia-sia belaka.*

.

Allah Ta’ala berfirman;


.

لقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِالله فَقَدْ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ


.

*“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih sendiri berkata: Hai bani israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga kepadanya, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang yang zalim itu seorang penolongpun”*

(QS. Al Maidah/5: 72).

.

*2. Dosa Bunuh Diri*

.

*Bunuh diri bagaimanapun caranya bukanlah solusi untuk menghadapi kemelut kehidupan dan bukan juga sebuah jalan pintas, perbuatan ini adalah dosa yang sangat besar dalam Islam, yang pelakunya mendapatkan ancaman terhalang dari surga.*

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

.

كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة

.

*“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: “Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga”*

(HR. Bukhari, no. 3463, Muslim, no. 113).

.

*3. Dosa Memutus Silaturahim (Tali Persaudaraan Keluarga)*

.

*Para ulama sepakat bahwa menyambung silaturahim, hubungan kekerabatan adalah wajib hukumnya. Maka siapa saja yang memutus tali persaudaraan (hubungan rahim) mendapatkan ancaman dari terhalangnya masuk surga.*

 

*Dari sahabat mulia Sa’id bin Zaid radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,*

.

وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ، فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

.

*“… Dan sesungguhnya rahim itu diambil dari nama Allah ‘Ar Rahman’, barangsiapa yang memutuskan hubungan rahim (kekerabatan), maka Allah Mengharamkan surga baginya.”*

(HR. Ahmad, 1/ 190, no. 1651, Syaikh Syu’aib Al Arnaut berkata, Isnad haditsnya shahih)

.

*4. Dosa Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak*

.

*Mengambil harta orang lain tanpa hak banyak macamnya, semisal mencuri, makan harta anak yatim, meminjam harta dengan niat tidak dikembalikan dan lainnya, semuanya mendapatkan ancaman dari terhalang masuk surga.*

.

*Dari sahabat mulia Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:*

.

مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ الله لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ الله قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

.

*“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).”*

(HR. Muslim, 1/122)

.

*5. Dosa Menisbatkan Diri Kepada Bukan Ayahnya*

.

*Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Misalkan saja, seorang anak hanya boleh menisbatkan diri kepada ayah kandung yang sah secara pernikahan syar’i, sebaliknya yang mencari jalan selain ini, maka baginya ancaman besar.*

.

Dari sahabat mulia Sa’ad radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

.

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

.

*“Barang siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya (secara syar’i), sedangkan dia tahu bahwa ayah itu bukan ayahnya, maka haram baginya mendapatkan surga”*

(HR. Bukhari, no. 6766)

.

*6. Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad (non muslim yang memiliki akad perjanjian)*

.

*Kafir Mu’ahad yakni orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya. Membunuh mereka akan menghalangi dari masuk surga.*

.

Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

.

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

.

*“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tanpa haknya, maka Allah Ta’ala mengharamkan surga baginya”*

(HR. Abu Daud, no. 2760, Ahmad, no. 20377, dan lainnya, Isnadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib Al Arnaut)

.

*7. Dosa Penguasa Berbuat Curang Kepada Rakyatnya*

.

*Dari Ma’qil Bin Yasar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,*

.

مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّة

.

*“Tidaklah seorang penguasa (yang diberi amanah oleh Allah) yang memimpin bawahannya dari kaum muslimin, pada saat meninggal, ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.”*

(HR. Bukhari, no. 7150 & Muslim, no. 142)

.

*Perbuatan dosa ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadits. Yaitu Allah Ta’ala memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imamah uzhma; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil, semisal pemimpin perusahaan, kepala dusun, dll.*

.

*Catatan Penting*

.

*Aqidah kaum muslimin ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya.

Namun, semua itu harus memenuhi tiga syarat:*

.

*(1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar;*

*(2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan*

*(3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya.*

.

*Adapun urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Yang Maha Kuasa menghendaki, Allah Yang Maha Pengampun akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Mereka inilah yang disebut mantan penghuni neraka oleh penduduk surga.*

.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

.

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بَعْدَ مَا مَسَّهُمْ مِنْهَا سَفْعٌ، فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، فَيُسَمِّيهِمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ: الْجَهَنَّمِيِّينَ

.

*“Akan keluar dari neraka suatu kaum setelah mereka di bakar dalam neraka, kemudian mereka akan masuk ke dalam surga. Penduduk surga menamakan mereka dengan Jahannamiyyun {mantan penghuni neraka yang kemudian masuk surga}”*

(HR. Bukhari, no. 6559).

.

*Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar)*

.

Referensi: Risalah Prof. Fahmi Ahmad Al Qozzaz, ومن يحرم على الجنة؟,

.

Wallahu Ta’ala A’lam.

.

Disusun oleh:

Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

.

HADITS PALSU TENTANG SEORANG YAHUDI BUTA YANG DISUAPI RASULULLAH DI DEKAT PASAR MADINAH

.

Banyak beredar postingan Video di sosmed tentang kisah seorang Yahudi miskin lagi buta yang suka mencaci maki dan menghujat Rasulullah ﷺ, namun beliau tiap pagi dengan penuh kesabaran dan kesantunan menyuapinya.

.

Adapun kisah lengkapnya sebagai berikut :

“Di pasar madinah ada seorang Yahudi miskin lagi buta, dia selalu memeringatkan kepada siapapun yang melewatinya akan keburukan Rasulullah ﷺ. Dia berkata, Muhammad adalah

pendusta, dan tukang sihir, sambil mencaci maki dan menghujatnya. Meskipun begitu Rasulullah menemuinya tiappagi untuk menyuapinya tanpa mengajak bicara dan memberitahu siapakah sebetulnya dia. Beliau terus-menerus menyuapinya hingga wafat, akhirnya makanan terputus darinya.

.

Pada suatu hari, Abu Bakar menanyakan kepada Aisyah, apakah masih ada sunnah-sunnah Rasul yang belum dia kerjakan. Maka

beliau menjawab, Sesungguhnya semua Sunnah Rasul telah Engkau kerjakan kecuali satu. Dan beliau mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ setiap pagi menyuapi Yahudi buta. Maka AbuBakar pergi dengan membawa makanan untuk menyuapinya,namun si Yahudi tahu bahwa orang yang menyuapinya sekarang berbeda dengan orang sebelumnya. Akhirnya si Yahudi bertanya tentang dia dan dikabarkan bahwa orang yang menyuapinya selama ini adalah Rasulullah. Maka si Yahudi menangis dan menyesal selama ini berlaku buruk kepada Rasulullah, padahal selama ini beliau yang menyuapinya. Abu Bakar pun menangis kemudian Yahudi pun masuk Islam.”

.

Jawab :

Sesungguhnya kisah diatas dusta dan sanadnya batil sehingga haram bagi seorang Muslim mempercayainya dan menyebarkannya dengan beberapa alasan sebagai berikut :

.

Pertama, kalau kisah tersebut diatas terjadi di Mekah masih memungkinkan untuk ditolelir karena kaum Muslimin dalam kondisi lemah. Sedangkan di Madinah, kaum Muslimin dalamposisi kuat, maka kaum Muslimin membiarkan penghinaan seperti itu jelas tidak mungkin, apalagi Yahudi ketika itu dalam kondisi lemah dan hina dina.

.

Kedua, bagaimana ada seorang Yahudi dibiarkan menghujat Rasulullah ﷺ, sementara ada Yahudi yang melecehkan wanitamuslimah saja di sebuah pasar Madinah, dengan segera Rasulullah ﷺ mengirim pasukan dan menghukum Yahudi yangmelakukan pelecehan kepada wanita tersebut. Maka suatu perkara yang janggal, justru Abu Bakar malah datang kepada Yahudi yang mencaci maki Rasulullah ﷺ untuk menyantuninya.

.

Kalau shahabat marah hanya karena suatu kata-kata yang.tidak senonoh yang ditujukan kepada Nabi ﷺ bagaimana mungkin membiarkan Yahudi mencaci maki dan menghujat.Nabi?

.

Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah berkata,“Ketika ada seorang Yahudi yang menawarkan barang dagangan lalu ditawar dengan harga yang dia tidak disukainya maka dia berkata, Tidak, demi dzat yang telah memilih Nabi Musa diatas seluruh manusia! Maka ketika ada seorang Anshar yang mendengarnya maka langsung menampar wajah Yahudi

tersebut. Dan orang Anshar itu berkata kepadanya, Lancang sekali kamu berkata, demi dzat yang telah memilih Musa diatas seluruh manusia, sedangkan Rasulullah masih hidup di tenga kita.” 

.

Ketiga, seandainya peristiwa itu betul-betul terjadi berarti Yahudi tersebut termasuk kafir dzimmi yang melanggar perjanjian, sementara siapapun dari orang-orang kafir dzimmi atau muahad yang mencaci maki Rasulullah ﷺ berarti dia telah melanggar perjanjian maka boleh dibunuh. Bahkan penghujat Nabi meskipun Muslim wajib dibunuh berdasarkan ijma seperti penuturan Ibnu Mundzir, alQadhi Iyadh, alQurthuby, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar, BAGAIMANA KALAU YANG MENGHUJAT YAHUDI!!!

.

Keempat, sebetulnya menjelang wafatnya Rasulullah ﷺsudah tidak ada lagi seorang pun dari Yahudi yang tinggal di Madinah, bahkan di antara mereka ada yang dibunuh seperti Bani Quraidhah dan yang lainnya dibunuh karena melanggar perjanjian dan khianat. Dan tidak ada yang dibiarkan hidup-kecuali kaum wanita dan anak-anak. Bahkan di antara mereka diusir dan dideportasi dari Madinah seperti Bani Qainuqa' dan Bani Nadzir yang telah berencana membunuh Nabi ﷺ. Bahkan mereka diusir hingga perbatasan Syam.

.

Semua Yahudi terusir dan dibunuh hingga tidak tersisa seorang Yahudi pun di Madinah sebelum wafatnya Rasulullah.

Imam Ibnu Qayyim berkata,“Kaum Yahudi diadili (pada zaman Rasul) dalam beberapa kasus; ketika Rasulullah ﷺ datang di Madinah mereka diajak berdamai oleh Rasulullah, kemudian Bani Qainuqa' memeranginya namun beliau sanggup mematahkan serangan mereka. Ternyata Bani Quraidhah juga melakukan hal sama,namun beliau sanggup mengalahkan akhirnya mereka dibunuh.

.

Dan kemudian penduduk Khaibar juga memeranginya namun beliau sanggup mematahkan mereka tetapi beliau membiarkan

tinggal di Khaibar kecuali yang telah dibunuh oleh Rasulullah.Setelah Saad bin Muadz memberi putusan hukum pada Bani Quraidhah, para pasukan perang dipenggal lehernya, sementara anak-anak dan kaum wanita mereka ditawan serta harta mereka dijadikan rampasan perang. Maka Rasulullah ﷺmengabarkan bahwa putusan hukum tersebut sesuai dengan putusan Allah dari atas langit yang tujuh. Maka bisa disimpulkan bahwa siapa pun yang melanggar perjanjian maka akan berdampak pada dibolehkan menawan kaum wanita dan anak-anak mereka. Dan bila mereka melanggarnya dalam posisi perang maka akan juga berdampak pada pasukan perang. Dan demikian itu hukum Allah Ta’ala yang berlaku pada mereka.”

.

Masih banyak cerita dusta seperti ini yang beredar di tengah masyarakat yang dipasarkan para juru dakwah kompromistis dan toleran kepada kaum kuffar namun sebetulnya bunuh diri dihadapan ahli kitab.

.

Penulis : Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Tidak ada komentar: